Lindungi Konten dengan Daftar dan Pasang DMCA

Lindungi Konten dengan Daftar dan Pasang DMCA

Lindungi Konten dengan Daftar dan Pasang DMCA – Kalian seorang blogger atau content writer? Kira-kira apa hal yang paling menyebalkan bagi kalian? Yap, pasti kalian jengkel dong dengan plagiarisme. Bayangkan saja, semisal kalian sudah bersusah payah mengeluarkan ide, gagasan, dan kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan di website blogging kalian, eh oleh orang yang tak bertanggung jawab, atau kita sebut aja sebagai β€œsi pencuri” dengan mudahnya mereka menjiplak atau β€œcopy-paste” tulisan kalia tanpa izin.

Plagiarisme Merugikan Website Kalian

Di era yang serba digital, menggiring banyak orang untuk beralih ke dunia digital marketing. Dalam dunia marketing ada satu istilah yang menjadi hal yang penting, yakni strategi content marketing. Dengan semakin populernya strategi content marketing , konten di internet memang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, sudah puluhan ribu lebih. Menjaga agar konten yang kalian tulis dan post di blog adalah salah satu hal yang sangat penting. Menjaga konten yang dimaksud disini adalah menjaga agar konten kalian tidak dicuri dan dijiplak(plagiarisme) oleh orang lain. Konten yang dicuri dapat menyebabkan kerugian kepada website kalian dalam hal SEO. Tidak hanya plagiarisme, konten kalian juga bisa dicuri untuk melakukan hal-hal yang tidak sah. Dan apalagi kalau pelaku plagirisme ternyata mendapatkan uang dari konten yang sejatinya didapat dari β€œcopy-paste”. Pasti semakin merugikan dan memetahkan semangan kalian dalam membuat konten.

Lindungi Konten dengan DMCA

Secara teknis, ada satu hal yang bisa kalian lakukan untuk menjaga dan melidungi konten kalian dari plagiarisme, yakni dengan daftar DMCA. Apa itu DMCA?

DMCA (Digital Millennium Copyright Act.) adalah sebuah hukum dari Amerika Serikat yang pertama kali muncul pada Oktober 1998. Hukum ini berkaitan dengan pelanggaran atas hak cipta karya-karya digital. Tidak hanya itu, hukum ini juga mencakup produksi atau pembuatan dan distribusi software yang digunakan untuk melakukan pelanggaran hak cipta dari karya-karya digital. Hukum ini juga menjamin keamanan beberapa provider servis online termasuk provider internet dari hukuman pelanggaran hak cipta.

Secara hirarki, DMCA ini masih lebih sering dipergunakan oleh masyarakat dan content creator di Amerika Serikat. Tapi tidak menutup kemungkinan bagi kalian yang berdomisili di luar Amerika ataupun berada di Indonesia untuk mendaftarkan diri dan kemudian mendapatkan perlindungan.

Bagaimana Cara Kerjanya?

DMCA sendiri secara sederhana memiliki mekanisme kerja dengan cara menurunkan tulisan, konten, video ataupun item lainnya milik seseorang jika dirasa konten tersebut merupakan hasil plagiarisme. Di saat yang bersamaan pemilik asli dari karya dan konten tersebut juga harus mampu untuk membuktikan kepemilikannya.

Namun hal yang disayangkan adalah bahwa DMCA merupakan konten perlindungan yang memiliki azas penindakan, bukan pencegahan. Artinya yang namanya plagiarisme dan pencurian akan tetap ada. Namun dengan adanya DMCA, setidaknya konten-konten berharga yang asli bisa tetap dilindungi dengan adanya penindakan terhadap para peniru dan pencuri. Umumnya para pencuri tersebut akan diberikan takedown notice untuk menunjukkan bahwa apa yang mereka unggah dan buat tersebut menyalahi aturan dan meniru karya lain.

Fair Use dan Safe Harbor

Ada mekanisme hukum yang memungkinkan beberapa bentuk penggunaan konten kalian terbatas oleh entitas lain. Ini dinamakan dengan Fair Use dan Safe Harbor.

Fair Use adalah hukum yang memperbolehkan orang lain untuk mengambil konten kalian tanpa izin dan menggunakannya dalam penggunaan yang terbatas. Contohnya, jika kalian menulis sebuah artikel berupa opini atau review tentang suatu objek atau apapun itu. Kemudian, ada pihak atau website lain yang mengutip dari konten artikel kalian tadi untuk dikritik dalam postingan mereka. Jadi, tergantung dengan bagaimana mereka menggunakan konten kalian, penggunaan ini bisa saja dianggap sebagai fair use dan kalian tidak bisa mengajukan DMCA karenanya.

Safe Harbor adalah hukum yang membebaskan tanggungjawab entitas pihak ketiga jika dalam sistemnya mempunyai sarana kontrol untuk mengantisipasi pelanggaran hak cipta. Entitas pihak ketiga yang dimaksud disini adalah penyedia jasa layanan hosting, penyedia layanan internet, dan mesin pencari.Β  Artinya, jika kalian seorang pembuat konten video, dan ternyata karya kalian diunggah oleh orang lain ke YouTube, kalian tidak bisa menuntut YouTube berdasarkan aturan ini. Contoh lain, jika ada pihak yang memuat novel kalian di blognya, kalian tidak bisa menuntut pihak penyedia web hosting.

Baca Juga :Β Cara Membuat Live Chat dengan WP-Live Chat by 3CX

Nah, setelah tau pentingnya melindungi konten berharga kalian dari plagiarisme dan tau bagaimana DMCA bekerja untuk melindungi konten kalian. Sekarang, yuk kita coba daftar dan memasang DMCA di blogger. Bagaimana caranya? Yuk kita intip!

Cara Daftar dan Pasang DMCA di Blogger

  1. Buka website resmi DMCA di alamat https://www.dmca.com/
  2. Klik Sign Up. Kemudian ada tiga pilihan, kalian klik Get a Free Badge
  3. Pilihlah logo yang kalian ingin tampilkan pada blogger
  4. Pada bagian Register Your Badge, masukkan nama dan alamat email kalian dan klik Sign Up
  5. Pada bagian Embed Your Badge, Klik pada tombol Add to Blogger
  6. Secara otomatis, kalian akan diarahkan ke halaman Menambahkan Elemen Halaman Blogger
  7. Pada bagian Pilih sebuah blog, pilih blog yang akan kalian pasang logo lencana DMCA
  8. Pada bagian Judul, kalian bisa edit dan buat sesuai dengan keinginan kalian
  9. Klik Menambahkan Widget
  10. Dan secara otomatis, kalian akan melihat widget DMCA pada sidebar. Kalian bisa mengganti posisinya sesuai dengan keinginan kalian

Nah, itu tadi bagaimana cara untuk melindungi konten dengan memasang DMCA pada blogger. Selamat mecoba dan Semangat Belajar!

Scroll to Top